首页>
外文OA文献
>TINJAUAN TENTANG DISSENTING OPINION PADA PERTIMBANGAN PENJATUHAN HUKUMAN TAMBAHAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI TERHADAP PERMOHONAN KASASI PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA KORUPSI
【2h】
TINJAUAN TENTANG DISSENTING OPINION PADA PERTIMBANGAN PENJATUHAN HUKUMAN TAMBAHAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI TERHADAP PERMOHONAN KASASI PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA KORUPSI
ABSTRAKSI ADI BUDI RAHARJO, E0009004. 2015. ”TINJAUAN TENTANG DISSENTING OPINION PADA PERTIMBANGAN PENJATUHAN HUKUMAN TAMBAHAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI TERHADAP PERMOHONAN KASASI PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA KORUPSI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1616K/PID.SUS/2013). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian permohonan kasasi Penuntut Umum dalam perkara korupsi dengan ada dissenting opinion dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP serta kesesuaian adanya dissenting opinion pertimbangan penjatuhan hukuman tambahan pembayaran uang pengganti dalam mengabulkan permohonan kasasi perkara korupsi dengan Pasal 182 joPasal 256 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat preskriptif dan terapan. Melihat pada tujuan hukum, nilai - nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep - konsep hukum dan norma - norma hukum objek penelitian yang dibingkai dengan moral. Pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan kasus (case approach). Lokasi penelitian adalah PengadilanNegeri Jakarta Pusat. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang mendukung dan berkaitan dengan pemaparan penulisan hukum ini adalah studi dokumen (studi kepustakaan). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, antara lain sebagai berikut : Alasan yang digunakan oleh Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 253 ayat (1) KUHAP yang mengatur secara limitatif alasan-alasan pengajuan kasasi yaitu telah melakukan kekhilafan atau membuat kekeliruan dalam menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya. Dissenting opinion pertimbangan penjatuhan hukuman tambahan pembayaran uang pengganti dalam mengabulkan permohonan kasasi perkara korupsi anggaran yang dialokasikan untuk Proyek-proyek pada Program Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Kemendiknas) dan Program Pengadaan Sarana dan Prasarana Olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora)telah sesuai dengan ketentuan Pasal 182 jo Pasal 256 KUHAP. Kata Kunci :dissenting opinion, uangpengganti, kasasi, korupsi.
展开▼