Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui tentang Tata Usaha PiutangudPajak Bumi dan Bangunan yang menggambarkan piutang pajak yang menjadi hakudnegara yang mungkin dapat ditagih kepada Wajib Pajak. Yang menjadi rumusanudmasalah dalam penelitian ini adalah Beberapa persyaratan piutang PBB dapatuddihapuskan, Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang PBB serta PetunjukudPenyusunan Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB.udPenelitian ini dilaksanakan dengan metode pengumpulan data dengan caraudPengamatan Lapangan (Wawancara langsung, observasi dan pengumpulan dokumen).udHasil Penelitian menunjukkan bahwa Dengan adanya Penghapusan Piutang PajakudBumi dan Bangunan akan dapat terbina kerjasama yang baik antara Kepala KantorudPelayanan PBB dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalamudmenyelenggarakan penatausahaan yang berkaitan dengan penghapusan piutang PBBudsecara tertib dan benar sesuai Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Tata CaraudPenghapusan Piutang PBB dan Penetapan Besarnya Penghapusan.udBerdasarkan temuan-temuan maka dapat diajukan saran-saran sebagai berikutud: 1) Untuk melaksanakan Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan BesarnyaudPenghapusan perlu adanya Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaannya yaitu perluudditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. 2) Untuk memastikan keadaanudWajib Pajak atau Piutang Pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagiudharus dilakukan Penelitian Setempat atau Penelitian Administrasi oleh KPP atau KPudPBB dan hasilnya dilaporkan dalam Laporan Hasil Penelitian. 3) Piutang Pajak Bumiuddan Bangunan (PBB) yang secara nyata tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagiudharus dihapuskan dari Tata Usaha Piutang PBB agar dapat diperoleh data besarnyaudPBB yang benar dan dapat ditagih atau dicairkan secara efektif.
展开▼