首页>
外文OA文献
>STUDI PERBANDINGAN HUKUM PENGATURAN SISTEM PRA udPERADILAN MENURUT KUHAP DENGAN SISTEM RECHT udCOMMISARIS MENURUT HUKUM ACARA PIDANA BELANDA ud(NETHERLANDS SV)
【2h】
STUDI PERBANDINGAN HUKUM PENGATURAN SISTEM PRA udPERADILAN MENURUT KUHAP DENGAN SISTEM RECHT udCOMMISARIS MENURUT HUKUM ACARA PIDANA BELANDA ud(NETHERLANDS SV)
TRISNIA AYU WULANDARI. E 0005305. STUDI PERBANDINGAN udHUKUM PENGATURAN SISTEM PRA PERADILAN MENURUT udKUHAP DENGAN SISTEM RECHT COMMISARIS MENURUT HUKUM udACARA PIDANA BELANDA (NETHERLANDS SV). Fakultas Hukum udUniversitas Sebelas Maret Surakarta. Penulisan Hukum 2009. udPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan hukum udpengaturan sistem Pra Peradilan menurut KUHAP dengan sistem Recht udCommisaris menurut Hukum Acara Pidana Belanda (Netherland SV) baik udpersamaan dan perbedaan antara kedua sistem itu, ataupun kelebihan dan udkelemahan dari masing-masing sistem tersebut. udPenelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat uddeskriptif atau doktrinal dengan menggunakan jenis data sekunder. Dalam udpenelitian ini, tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah studi udkepustakaan, yaitu pengumpulan data sekunder yang ada hubungannya dengan udmasalah yang akan diteliti. Selanjutnya data yang diperoleh kemudian dipelajari, uddiklasifikasikan, dan dianalisis lebih lanjut sesuai dengan tujuan dan udpermasalahan penelitian. udBerdasarkan hasil penelitian yang telah Penulis lakukan, diperoleh hasil udbahwa persamaan antara Pra Peradilan dengan Hakim Komisaris adalah tujuannya udsama-sama melindungi hak asasi manusia, berfungsi pada pemeriksaan udpendahuluan sebagai pengawas, membutuhkan peran Hakim, Jaksa dan udKepolisian. Sedangkan perbedaan antara keduanya adalah terdapat perbedaan uddalam hal pemegang hak atau kekuasaan, perbedaan mengenai sifat dan udpelaksanaannya, serta perbedaan dalam hal pengawasannya. udPra Peradilan mempunyai kelebihan dalam hal sifat pemeriksaannya yang udterbuka sehingga tercipta sistem Pra Peradilan yang bebas dan tidak memihak udsehrta menjunjung tinggi hak asasi manusia, dipimpin oleh hakim yang udbertanggungjawab, sehingga terpenuhinya syarat keterbukaan dan akuntabilitas. udSedangkan kelemahannya adalah tidak semua pekara bisa dimintakan pra udperadilan. Pada Hakim Komisaris mempunyai kelebihan dalam hal fungsi, tugas uddan kewenangan yang lebih luas daripada sistem Pra Peradilan, serta sifatnya udyang lebih baik daripada pra peradilan karena sangat aktif. Sedangkan udkelemahannya adalah dalam hal kemerdekaan seseorang berada di tangan negara, udwewenangnya yang terlampau luas, sifat pemeriksaan Hakim Komisaris yang udtertutup karena dilaksanakan secara individual oleh Hakim Komisaris, serta dalam udhal pengawasannya yang bersifat integral. udMelalui hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam perbandingan udantara Pra Peradilan dan Hakim Komisaris ditemukan adanya persamaan dan udperbedaan juga kelebihan dan kelemahan pada masing-masing sistem sehingga udapabila Hakim Komisaris akan diterapkan di Indonesia masih perlu dikaji ulang uddan dilakukan banyak perubahan-perubahan dalam sistem peradilan kita.
展开▼