INDRIAWAN, 2008, KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA udPENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (Studi kasus di udPengadilan Negeri Sukoharjo). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret udSurakarta. ud Penelitian ini mempunyai tujuan yaitu untuk mengetahui dasar pertimbangan udHakim dalam pemeriksaan perkara tindak pidana penggelapan serta untuk udmengetahui hambatan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana penggelapan yang udterjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo. ud Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Sukoharjo sebagai tempat udpenelitian dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif yang semata-mata memaparkan kasus yang diteliti. Spesifikasi penelitian ini adalah yuridis normatif udkarena berpijak dari azas-azas hukum. ud Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan udHakim dalam pemeriksaan perkara tindak pidana penggelapan di Pengadilan Negeri udSukoharjo adalah sebagai berikut : surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, respon atau udtanggapan dari terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengenai pokok udperkara yang didakwakan, keterangan saksi-saksi di persidangan, barang bukti udperkara yang dihadirkan dalam persidangan, kesinambungan, kesesuaian, dan udhubungan antara fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan, hal-hal yang udmeringankan dan hal-hal yang memberatkan terdakwa selama pemeriksaan tindak udpidana penggelapan, keterangan dari terdakwa mengenai kebenaran tindak pidana udpenggelapan yang dilakukannya. Sedangkan hambatan dalam pemeriksaan perkara udtindak pidana penggelapan di Pengadilan Negeri Sukoharjo adalah sulitnya udmenghadirkan saksi yang mengetahui kejadian pelaku atau terdakwa dalam udmendapatkan barangnya dan pembuktian barang ditangan pelaku atau terdakwa udbukan karena kejahatan. udRekomendasi dari penelitian ini adalah bagi Aparat penegak hukum terutama udHakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan agar udlebih memperhatikan faktor pembuktian barang ditangan pelaku bukan karena udkejahatan dan faktor kesengajaan dari pelaku dalam melakukan tindak pidana udpenggelapan. Bagi masyarakat yang mengetahui kejadian tindak pidana penggelapan udkendaraan bermotor dan mengetahui kejadian pelaku dalam mendapatkan barangnya udhendaknya mau memberikan kesaksian dipersidangan.
展开▼