首页>
外文OA文献
>STUDI TENTANG PELAKSANAAN PENGGABUNGAN PERKARA udPIDANA DENGAN GUGATAN GANTI KERUGIAN DALAM PERKARAudKECELAKAAN LALU LINTAS ud( Studi kasus di Pengadilan Negeri Wonogiri )
【2h】
STUDI TENTANG PELAKSANAAN PENGGABUNGAN PERKARA udPIDANA DENGAN GUGATAN GANTI KERUGIAN DALAM PERKARAudKECELAKAAN LALU LINTAS ud( Studi kasus di Pengadilan Negeri Wonogiri )
KINESTREN WURASTI, E 0003214, PELAKSANAAN PENGGABUNGAN udPERKARA PIDANA DENGAN GUGATAN GANTI KERUGIAN DALAM udPERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS. ( Studi Kasus di Pengadilan udNegeri Wonogiri ). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta udPenulisan Hukum ( Skripsi ) 2007. udPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses dan bentuk pelaksanaan udpenggabungan perkara pidana dengan gugatan ganti kerugian dalam perkara udkecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Wonogiri dan untuk mengetahui udhambatan-hambatan apa yang terjadi. Penelitian ini termasuk penelitian yang udbersifat deskriptif dengan analisa data kualitatif dan apabila dilihat dari tujuannya udtermasuk penelitian hukum empiris atau non doctrinal. Lokasi penelitian di udPengadilan Negeri Wonogiri. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer uddan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui udstudi lapangan, dan studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan udperundang-undangan, dokuman-dokumen, dan sebagainya. Analisis data udmenggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. udBerdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaksanaan udpenggabungan perkara pidana dengan guagatan ganti kerugian dalam perkara udkecelakaan lalu lintas dalam prakteknya sudah sesuai dengan prosedur hukum udyang berlaku, yaitu korban mengajukan surat permohonan penggabungan perkara udpidana dengan gugatan ganti kerugian di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, Ketua udPengadilan Negeri membuat surat penetapan untuk menunjuk majelis Hakim yang udmemeriksa perkara tersebut. Dengan surat penetapannya Majelis hakim udmenentukan hari sidang dan memanggil para pihak, setelah kedua belah pihak udhadir, Majelis Hakim mengadakan upaya perdamaian, tuntutan pidana dibacakan udoleh Majelis Hakim, Replik, Duplik, Pembuktian dari kedua belah pihak, udkesimpulan dari kedua belah pihak dan putusan hakim. udPertimbangan hakim dalam menetapkan ganti kerugian dalam udmengabulkan permohonan penggabungan perkara pidana dengan gugatan ganti udkerugian adalah Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP serta pertimbangan lainnya udadalah korban dapat membuktikan jumlah kerugian. Sedangkan untuk udpermasalahan yang timbul selama acara pemeriksaan penggabungan perkara udpidana dengan gugatan ganti kerugian di dalam persidangan salah satunya yaitu udwaktu yang sedikit untuk mengajukan tuntutan yaitu sebelum penuntut umum udmengajukan tuntutan hukumnya ( requisitur ) atau selambatnya sebelum hakim udmenjatuhkan putusan. udKeuntungan dari pelaksanaan penggabungan perkara pidana dengan udgugatan ganti kerugian ini adalah bahwa dapat menghemat waktu, tenaga dan udbiaya dan salah satu hal yang merugikan adalah gugatan yang diajukan hanya udterbatas pada kerugian materiil saja, sedangkan gugatan yang bersifat immaterial udtidak dapat diajukan dalam hal ini. udBerdasarkan hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat udpraktis berupa sumbangan pikiran yaitu dalam penyelesaian perkara perdata yang udada sangkut pautnya dengan perkara pidana maka dapat digabungkan dalam udpenyelesaian kasusnya, sehingga dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya. udKata kunci : Penggabungan perkara pidana dengan gugatan ganti kerugian, udkecelakan lalu lintas, Pengadilan Negeri.
展开▼