首页>
外文OA文献
>IMPLEMENTASI HAK TERDAKWA UNTUK MENGHADIRKANudSAKSI YANG MERINGANKAN ATAU A DE CHARGEudDALAM PERSIDANGAN DAN KEKUATANNYAudSEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA TERORISMEud(STUDI KASUS DALAM PUTUSAN NOMOR: 1783/Pid.B/2004/PN.Jak.Sel)
【2h】
IMPLEMENTASI HAK TERDAKWA UNTUK MENGHADIRKANudSAKSI YANG MERINGANKAN ATAU A DE CHARGEudDALAM PERSIDANGAN DAN KEKUATANNYAudSEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA TERORISMEud(STUDI KASUS DALAM PUTUSAN NOMOR: 1783/Pid.B/2004/PN.Jak.Sel)
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi hakudterdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan atau a de charge dalamudpersidangan dan kekuatannya sebagai alat bukti dalam perkara terorisme padaudputusan nomor: 1783/Pid.B/2004/PN.Jak.Sel.udPenulisan hukum ini merupakan penulisan hukum normatif yang bersifatudpreskriptif, menggunakan pendekatan kasus. Penulisan ini menggunakan bahanudhukum primer, dan sekunder. Metode dalam pengumpulan bahan hukum tersebutudadalah studi kepustakaan. Bahan hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisisuddengan pendekatan pendekatan kasus (case approach).udBerdasarkan hasil penelitian yang dituangkan dalam pembahasan ditarikudkesimpulan, bahwa dalam praktek pemeriksaan perkara pidana, hal yang palingudmendasar dikedepankan adalah mengenai hak-hak tersangka atau terdakwa baikuddari tingkat penyidikan sampai dengan tingkat peradilan. Salah satu dari beberapaudhak terdakwa yang diatur dalam KUHAP adalah hak terdakwa untukudmenghadirkan saksi a de charge. Saksi a de charge adalah saksi yangudmeringankan atau menguntungkan terdakwa. Dasar hukum saksi yangudmeringankan (a de charge) adalah Pasal 65 KUHAP yaitu Tersangka atauudterdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorangudyang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yangudmenguntungkan bagi dirinya. Seperti juga yang disebutkan dalam Pasal 160 ayatud(1) huruf c, yaitu dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yangudmemberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atauudyang diminta oleh terdakwa atau penasehat hukum atau penuntut umum selamaudberlangsungnya sidang atau dijatuhkannya putusan hakim ketua sidang wajibudmendengar keterangan saksi tersebut. Saksi yang meringankan terdakwa tidak sajaudbisa diajukan ketika seorang terdakwa diperiksa oleh pengadilan (Pasal 160 ayatud(1) huruf c) KUHAP, tetapi juga ketika seseorang sebagai tersangka di mukaudpemeriksaan penyidikan (Pasal 116 ayat (3) KUHAP). Dan dengan adanya saksi audde charge atau saksi yang meringankan ini, dapat digunakan terdakwa atau timudpenasehat hukumnya untuk membela terdakwa serta dapat saja melemahkanuddakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa.udKata Kunci : hak-hak terdakwa, saksi yang meringankan atau a de charge.
展开▼