首页>
外文OA文献
>KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KARANGANYARudTENTANG RUANG TERBUKA HIJAUud(Studi Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9udTahun 2012 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau)
【2h】
KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KARANGANYARudTENTANG RUANG TERBUKA HIJAUud(Studi Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9udTahun 2012 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau)
Implementasi kebijakan pada prinsipnya adalah cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya. Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar dalam hal ini BLH dan DKP sebagai pihak yang berwenang untuk mengelola ruang terbuka hijau sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Keberadaan ruang terbuka hijau sangat diperlukan sebagai pengatur iklim agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar, sebagai peneduh, produsen oksigen, penyerap air hujan, penyedia habitat satwa, penyerap polutan, serta penahan angin. Ruang terbuka hijau dapat meningkatkan kualitas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi udara, dan menurunkan temperatur kota. Selain itu ruang terbuka hijau juga dapat menjadi tempat rekreasi, media komunikasi warga kota, serta objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan dalam mempelajari alam.udPenelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan memberikan gambaran masalah secara sistematis, cermat, rinci, dan mendalam mengenai implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2012 dalam pengelolaan ruang terbuka hijau di Kabupaten Karanganyar. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara didukung dengan pengumpulan data melalui telaah dokumen, dan observasi. Penelitian ini menggunakan teknik analisa data kualitatif interaktif yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Uji validitas data dilakukan dengan menggunakan triangulasi sumber.udHasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pengelolaan ruang terbuka hijau di Kabupaten Karanganyar dilihat dari pelaksanaannya sudah cukup baik. Aparat pelaksana melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya, disertai dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengelolaan ruang terbuka hijau. Sejauh ini BLH dan DKP Kabupaten Karanganyar belum menemui kendala yang berarti, tetapi masih diperlukan adanya tambahan armada truk supaya lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.udKata kunci: Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah, Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
展开▼