首页>
外文OA文献
>tinjauan tentang kesalahan penerapan hukum sebagai alasan kasasi penuntut umum kejaksaan negeri ngawi terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara korupsi gratifikasi (studi putusan mahkamah agung nomo : 1914K/Pid.sus/2011)
【2h】
tinjauan tentang kesalahan penerapan hukum sebagai alasan kasasi penuntut umum kejaksaan negeri ngawi terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara korupsi gratifikasi (studi putusan mahkamah agung nomo : 1914K/Pid.sus/2011)
ABSTRAK Carlina Destiana Sari. E0011065. TINJAUAN TENTANG KESALAHAN PENERAPAN HUKUM SEBAGAI ALASAN KASASI PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI NGAWI TERHADAP PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DALAM PERKARA KORUPSI GRATIFIKASI ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1914 K/Pid. Sus/2011). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Univeristas Sebelas Maret Surakarta. 2015 Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai kesalahan penerapan hukum sebagai alasan Kasasi Penuntut Umum dan pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusannya menolak Kasasi yang diajukan Penuntut Umum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini.Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data.Sedangkan, teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola berpikir deduktif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Penuntut Umum mengajukan kasasi terhadap Putusan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Ngawi dengan alasan terjadi Kesalahan Dalam Penerapan Hukum sudah sesuai dengan KUHAP dimana pengajuan Kasasi diatur dalam Pasal 244 KUHAP. Dengan adanya pengajuan Kasasi yang diajukan Penuntut Umum tersebut kemudian pertimbangan Mahkamah Agung dalam menolak Kasasi yang diajukan sudah sesuai dengan Pasal 191, Pasal 253 ayat (1) dan Pasal 254 KUHAP. Sehingga Putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung sudah bersifat objektif dan sesuai dengan Undang-Undang. Kata kunci: Korupsi Gratifikasi, Kasasi, Penuntut Umum, Pertimbangan Mahkamah Agung.
展开▼
机译:抽象卡莉娜·德斯蒂安娜·莎丽E0011065。审查准入法院总检察官的法律适用错误(检察院判决号:1914 K / 2011)。法律写作(论文)。 Sebelas Maret University Surakarta法学院。 2015年本研究调查并回答了以下问题:滥用法律作为公诉撤销原由的理由,以及最高法院根据《刑事诉讼法》(KUHAP)拒绝公诉人提出的撤销原判的决定时的考虑。本研究使用的是规范性研究和规范性研究,所使用的法律材料的来源是将文献研究用于数据收集技术的主要法律材料和次要法律材料,同时,所使用法律材料的分析技术是带有模式的三段论方法。演绎思维。这项研究的结果表明,检察官针对Ngawi地区法院的裁决提起上诉,理由是适用法律的错误符合《刑事诉讼法》的规定,而《刑事诉讼法》第244条规定了上诉的提交。在检察官提起上诉之后,最高法院根据《刑事诉讼法》第191条,第253条第(1)款和第254条的规定,考虑拒绝上诉。因此,最高法院的裁决是客观的并符合法律规定。关键字:小费腐败,原判,检察官,最高法院的考虑。
展开▼