首页>
外文OA文献
>POLA KOMUNIKASI ANTARA SUAMI ISTRI YANG MENIKAH SIRI (Studi Deskriptif Kualitatif Tentang Pola Komunikasi Antara Suami Istri yang Menikah Siri Tentang Hak Waris)
【2h】
POLA KOMUNIKASI ANTARA SUAMI ISTRI YANG MENIKAH SIRI (Studi Deskriptif Kualitatif Tentang Pola Komunikasi Antara Suami Istri yang Menikah Siri Tentang Hak Waris)
Penelitian ini didasarkan pada pola komunikasi suami istri yang menikah siriudtentang hak waris di Madiun. Pernikahan secara siri adalah sah menurut hukum islamuddengan berbagai persyaratannya, namun pernikahan siri ini tidak sah menurut hukumuddan negara karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Jika pernikahanudhanya sah di mata agama, tidak diikuti pencatatan di KUA akibatnya perlindunganudhukum dari negara bagi mempelai, terutama perempuan (istri) sangat lemah. Dari segiudhukum negara telah menjelaskan tentang pembagian hak waris. Tanpa adanya suratudatau bukti yang sah dalam pernikahan, maka jika kelak suami meninggal masalahudharta antara suami istri tidak dapat dijalankan dengan baik.udKomunikasinya menggunakan komunikasi antarpribadi yang dinilai palingudampuh dalam kegiatan mengubah sikap, kepercayaan, opini, dan perilaku komunikan.udAlasannya karena komunikasi ini berlangsung tatap muka, oleh karena itulah terjadiudkontak pribadi yaitu pribadi komunikator menyentuh pribadi komunikan. Ada 4 jenisudpola komunikasi hubungan antara suami dan istri yaitu pola komunikasiudkeseimbangan, pola komunikasi keseimbangan terbalik, pola komunikasi pemisahudtidak seimbang, dan pola komunikasi monopoli.udMetode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatanudkualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini denganudmenggunakan wawancara mendalam (indepth interview) pada pasangan suami istriudyang menikah secara siri di Madiun.udHasil penelitian ini yaitu kebanyakan menganut pola komunikasi pemisah tidakudseimbang. yang mana pembagian hak waris dalam pernikahan siri lebih di dominasiudoleh suami dalam pengambilan keputusan secara sepihak. Sedangkan pihak istriudhanya bisa menerima keputusan suaminya tersebut dikarenakan tidak ada bukti danudsurat pernikahan yang sah untuk menuntut haknya atau menggunakan undang-undangudtentang pembagian hak waris.
展开▼