首页>
外文OA文献
>IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL DAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS KAS MENUJU udAKRUAL DI JOMBANG
【2h】
IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL DAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS KAS MENUJU udAKRUAL DI JOMBANG
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 yang berbasis akrual akan meningkatkan kualitas laporan keuangan dan perwujudan good governance serta mengetahui kinerja pemerintah. Dengan adanya PP Nomor 71 Tahun 2010 akan udmenyempurnakan PP Nomor 24 Tahun 2005 dan menunjukkan perbedaan dengan pengelolaan keuangan pemerintahan sebelum adanya reformasi pengelolaan keuangan pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar AkuntansiudPemerintahan Berbasis Akrual dan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Kas Menuju Akrual di Jombang. udJenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif interpretif dengan objek di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang.udData yang digunakan adalah data primer. Pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. udKesiapan pemerintah Kabupaten Jombang dalam implementasi standar akuntansi pemerintahan (SAP) berbasis akrual merupakan refleksi dari suatu formalitas. Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan persiapan-persiapan dalam menuju implementasi standar akuntansi pemerintahan berbasis akrualudsebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan pemerintah yang berlaku saat ini. Hal ini didukung dengan adanya bukti nyata bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan Kabupaten Jombang dengan melakukan persiapan menujuudke implementasi standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual adalah merupakan perilaku yang berlandaskan pada peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 yang mewajibkan kepada semua pemerintah daerah termasuk pemerintah Kabupaten Jombang ududKata kunci : Implementasi PP 71 Tahun 2010
展开▼