首页>
外文OA文献
>PENGARUH PEMAHAMAN DAN KESADARAN WAJIB PAJAKudTERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Studi Kasus Pada Komite Pengusaha Alas Kaki di Kota Mojokerto)
【2h】
PENGARUH PEMAHAMAN DAN KESADARAN WAJIB PAJAKudTERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Studi Kasus Pada Komite Pengusaha Alas Kaki di Kota Mojokerto)
Pajak didasarkan pada Undang – Undang yang berarti bahwa pemungutan pajak tersebut sudah disepakati atau disetujui bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Harapan pemerintah terhadap semua wajib pajak mengenai pembayaran tanpa adanya kecurangan. Maka sudah seharusnya masyarakat sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak. Masyarakan harus membayar pajak dengan benar sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.udNamun kenyataannya banyak hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemungutan pajak, wajib pajak tersebut tidak menguasai benar tentang Undang –Undang perpajakan sehingga Dirtjen Pajak menanggapi hal tersebut sebagai ketidakpatuhan dan memberi pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat untukudmemperoleh kepatuhan akan kewajibannya sebagai wajib pajak.udPenelitihan ini dilakukan dengan menggunakan kuesioner. Pengukuran variabelnya menggunakan skala Likert dengan skala data yang digunakan berupa skala interval. Sedangkan alat ukur yang dipakai untuk mengukur variabel ini menggunakan strategi survey dengan model impersonal. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi linier berganda dengan uji hipotesisnya berupa uji F dan uji t. Untuk mengelola data yang diperoleh digunakan SPSS.udBerdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa hipotesis yang menyatakan diduga pemahaman dan kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak studi kasus pada komite pengusaha alas kaki Kota Mojokerto, tidak terbukti kebenarannya.udKeywords: pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak, kepatuhan wajib pajakud
展开▼