首页>
外文OA文献
>PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM TERHADAP PELANGGARANudPERIJINAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEKudMenurutUndang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu LintasudAngkutan Jalan dan Beberapa Peraturan Daerah Kota Surabaya
【2h】
PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM TERHADAP PELANGGARANudPERIJINAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEKudMenurutUndang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu LintasudAngkutan Jalan dan Beberapa Peraturan Daerah Kota Surabaya
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAWA TIMURudFAKULTAS HUKUMudNama Mahasiswa : Fangky Fri AnggaraudNPM : 0771010155udTempat, Tanggal Lahir : Sidoarjo, 07 Maret 1988udProgram Studi : Strata 1 (S1)udJudul Skripsi :udPERTANGGUNG JAWABAN HUKUM TERHADAP PELANGGARANudPERIJINAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DALAM TRAYEKudMenurutUndang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu LintasudAngkutan Jalan dan Beberapa Peraturan Daerah Kota SurabayaudABSTRAKSIudPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa pahamkah para pemilikudangkutan umum baik perorangan maupun perusahaan angkutan umum tentang perijinanudpenyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, dan seberapa besar tingkat pelanggaranudyang terjadi serta bagaimana pertanggung jawaban pelaku terhadap pelanggaran /udpenyalahgunaan perijinan angkutan orang dalam trayek menurut Undang-undangudNomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturanperaturanudyang berlaku dan berhubungan dengan angkutan Jalan di kota Surabaya.udPenelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris. Sumber data diperolehuddari peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, kepustakaan, dan langsung dariudpihak-pihak bersangkutan yang sekiranya dapat memberikan informasi untukudkelengkapan data baik melalui wawancara maupun kuisioner. Analisa dataudmenggunakan analisa kuantitatif serta menggunakan Undang-undang Nomor 22 Tahunud2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai acuan. Hasil penelitian dapatuddisimpulkan bahwa Angkutan umum semakin menjadi persoalan yang cukup serius diudmasa depan. Sejumlah tantangan harus diantisipasi agar kebijakan yang diambil dapatudsecara tepat dan efektif mampu menjawab permasalahannya. Dengan adanyaUndang –udundang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setidaknyauddapat mengurangi tindak pelanggaran / penyalahgunaan perijinan penyelenggaraanudangkutan orang dalam trayek, misalnya penyerobotan penumpang yang bukan jalurudtrayeknya (tidak sesuai dengan ijin trayeknya), mengadakan angkutan orang dalamudtrayek tanpa surat ijin trayek, dan sebagainya.udKata kunci : angkutan, pelanggaran, perijinan.
展开▼