udPemanfaatan kemajuan teknologi dan manajemen periklanan oleh para produsen yang dibarengi udselling orientation yang sangat kuat, menumbuhkan semangat untuk membeli yang berlebihan udpada konsumen. Situasi ini pada akhirnya merugikan konsumen karena belum ada perangkat udhukum yang mengatur periklanan. udIklan yang dibuat secara tidak jujur oleh produsen tidak membawa konsekuensi hukum yang udberarti, kalau tidak mengatakan tidak ada sama sekali. Dari segi pidana, tidak ada ketentuan yang uddapat digunakan untuk menjerat produsen atas iklannya yang tidak jujur. Sedangkan dari segi udkeperdataan, iklan tidak dapat dikategorikan sebagai penawaran (offer), kecuali iklan dalam udbentuk brosur yang didalamnya secara spesifik dimuat janji-janji.
展开▼