udNama : udNpm : 0771010093 udTempat Tanggal Lahir : Madiun, 23 Maret 1989 udProgram Studi : Pidana udJudul Skripsi : udPELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN udBERMOTOR (MOBIL) DARI HASIL PENCURIAN DITINJAU DARI udPASAL 480 AYAT 1 DAN 2 KUHP ud udABSTRAKSI ud Penelitian Ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum udpidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan mobil serta Untuk udmengetahui faktor-faktor apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam udmengadili tindak pidana penadahan mobil. Penelitian ini mengunakan metode udpenelitian yuridis normatif, sumber data diperoleh dari literatur, Undang-udundang dan wawancara terhadap penyidik di Polres Sidoarjo, analisa data udyang digunakan mengunakan data deskriptif analisis yaitu mengkaji fakta udsosial yang timbul di masyarakat, Deskriptif tersebut, meliputi isi dan struktur udhukum positif yaitu suatu kegiatan yang dilakukan oleh penulis untuk udmenentukan isi dan makna aturan hokum yang dijadikan rujukan dalam udmenyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi objek kajian. Yang mana udkasus tersebut diatur didalam pasal 480 ayat 1 dan 2 KUHP. hakim wajib udmenggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang udhidup didalam masyarakat, dimana hakim sebelum menjatuhkan suatu udputusan harus mempertimbangkan rasa keadilan bagi terdakwa dan juga udkorban agar nilai-nilai hukum dapat berjalan sesuai dengan tujuannya. ud udKata kunci: Kasus penadahan, kendaraan bermotor, tindak pidana.
展开▼